Pemanfaatan Layanan Portal Verifikasi Publik SHTKA
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0191/H.H4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait pemanfaatan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai berikut:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0191/H.H4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait pemanfaatan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai berikut:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyediakan Portal Verifikasi Publik SHTKA untuk memverifikasi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang dapat diakses oleh publik, termasuk: Satuan Pendidikan (SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK) Perguruan Tinggi Institusi Lainnya Orang Tua atau Wali Murid Masyarakat Umum
Selengkapnya silakan unduh edaran terkait hal tersebut melalui https://anbksulteng.web.id/uploads/1772652829997-jzndte.pdf